Senin, 13 April 2009

Hukum Dalam Islam

HUKUM DALAM ISLAM

www.tasawufislam.blogspot.com : Hukum dalam syari'at Islam ada 5 (lima) kategori, yaitu:
1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan, jika dikerjakan berpahala dan jika tidak dikerjakan berdosa.
2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan berpahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
3. Mubah, yaitu boleh. Jika dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
4. Makruh, yaitu larangan ringan. Jika dikerjakan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan mendapat pahala.
5. Haram, yaitu larangan keras. Jika dikerjakan berdosa dan jika ditinggalkan berpahala. www.tasawufislam.blogspot.com
Sumber:
http://www.faqihmuda.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar